Kekayaan Intelektual

Kami memberikan layanan hukum menyeluruh di bidang Kekayaan Intelektual (KI), membantu klien melindungi, mengelola, dan mengomersialkan aset tak berwujud mereka. Layanan kami mencakup seluruh aspek KI, termasuk pendaftaran dan penegakan merek, perlindungan hak cipta, pengajuan dan nasihat paten, serta hak desain industri. Kami juga memberikan nasihat terkait waralaba dan lisensi agar klien dapat memanfaatkan kekayaan intelektualnya secara efektif dan tetap patuh hukum.

Kami secara konsisten menangani beragam perkara di bidang praktik ini, dan sebagian pengalaman kami tersedia dalam dokumen credentials di bawah.

Kekayaan Intelektual - Hermawan Juniarto & Partners